Persyaratan mengenai bahan yang digunakan selama pengemasan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan hasil pertanian
Pasal 29 *Undang-Undang tentang Mutu dan Keamanan Produk Pertanian* menetapkan: "Bahan seperti-bahan pengawet kesegaran, pengawet, dan bahan tambahan yang digunakan selama pengemasan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan produk pertanian harus mematuhi spesifikasi teknis nasional wajib yang relevan." Kesegaran-Agen pengawet mengacu pada bahan kimia sintetik atau bahan alami yang digunakan untuk menjaga kualitas segar produk pertanian, mengurangi kehilangan selama peredaran, dan memperpanjang umur penyimpanan. Pengawet mengacu pada bahan kimia sintetik atau bahan alami yang digunakan untuk mencegah produk pertanian membusuk atau rusak. Bahan aditif mengacu pada zat kimia sintetik atau zat alami yang ditambahkan untuk meningkatkan kualitas, warna, aroma, rasa, dan karakteristik pengolahan produk pertanian.
(1) Peraturan ini memperjelas persyaratan penggunaan bahan seperti-bahan pengawet kesegaran, pengawet, dan bahan tambahan, yang mewajibkan bahwa bahan apa pun yang digunakan selama pengemasan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan produk pertanian harus mematuhi peraturan nasional yang relevan.
(2) Peraturan ini mendefinisikan kategori bahan yang diizinkan untuk digunakan selama pengemasan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan produk pertanian, khususnya termasuk-bahan pengawet kesegaran, pengawet, dan bahan tambahan.
(3) Ditetapkan bahwa bahan yang digunakan selama pengemasan, pengawetan, penyimpanan, dan pengangkutan produk pertanian harus memenuhi persyaratan wajib mengenai keselamatan, kebersihan, dan perlindungan lingkungan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional terkait.
Persyaratan Bahan yang Digunakan dalam Pengemasan Produk Pertanian
Jul 20, 2026

